Sabtu, 19 November 2022

 

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban, Perhatikan

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 10 Jul 2022 12:32 WIB
Syarat Hewan Kurban Menurut Islam dan Fatwa MUI di Tengah Wabah PMK
Ilustrasi batas waktu penyembelihan hewan kurban (Foto: Charolin Pebrianti/detikcom)
Bandung - Pelaksanaan ibadah kurban ada ketentuannya yang sesuai dengan syariat Islam. Supaya tidak salah, perhatikan kapan batas waktu penyembelihan hewan kurban.

Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut, dengan catatan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Dikutip dari laman Baznas, Imam Nawawi mengatakan:

Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha.

Dari empat hari tersebut, menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama telah mengambil kesepakatan bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Id hingga sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu dzuhur.

Hewan kurban yang sudah disembelih, dagingnya harus dibagi-bagi. Berbeda dengan daging akikah yang dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan.

Untuk daging kurban dianjurkan dibagikan sebelum dimasak. Sedangkan cara pembagian daging kurban ada 2 model yakni karena nadzar dan sunnah.

Bila kurban karena nadzar (kurban wajib), maka semua dari daging harus dibagikan kepada fakir miskin.

Jika korban sunnah (bukan karena nadzar), orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asalkan tidak lebih dari 1/3 bagian. Karena yang dianjurkan adalah pembagian daging kurban menjadi 3 bagian yaitu 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, dan 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Jadi ingat ya Wargi Jabar, waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Di salah satu kitab Almajmu disebutkan waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari, yakni dimulai setelah salat Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijah, selanjutnya 11, 12, dan berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 Dzulhijjah.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © media belajar - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -