Sabtu, 19 November 2022

 

Hukum Kurban dan Keutamaannya Sesuai Hadits Rasulullah SAW

Nada Zeitalini Arani - detikEdu
Sabtu, 25 Jun 2022 12:30 WIB
Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban Mulai Marak di Bekasi
Ilustrasi hewan kurban. Apa hukum ibadah kurban saat Idul Adha? (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - 

Kurban adalah ibadah penyembelihan hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau. Berkurban dilakukan oleh umat muslim yang mampu pada Idul Adha.

Sejarah kurban berangkat dari kisah Nabi Ismail yang hendak disembelih oleh ayahnya, Nabi Ibrahim, atas perintah Allah SWT. Namun karena keikhlasan Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim dalam menjalankan perintahnya, Allah SWT menurunkan mukjizat dengan menggantikan Nabi Ismail oleh seekor domba.

Keutamaan ibadah kurban sendiri telah dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran. Salah satunya dalam surah Al Hajj ayat 36 yang berbunyi,

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."

Di samping itu, menurut buku Panduan Qurban dari A sampai Z oleh Ammi Nur Baits, keutamaan ibadah kurban juga disebutkan dalam hadits dari Aisyah RA. Rasulullah SAW bersabda,

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: "Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban." (HR Ibnu Majah).

Memahami besarnya pahala atas ibadah berqurban, lantas apa hukum dari qurban itu sendiri?

Hukum Ibadah Kurban

Masih dikutip dari buku yang sama, hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan, amalan kurban adalah amalan yang jarang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW meskipun bukan hal yang wajib.

"Hukum berkurban adalah sunah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu," tulis MUI dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Keterangan ini juga didukung oleh pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Ahmad, Syafi'i dan Ibnu Hazm. Landasannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Mas'ud Al Anshari RA,

إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي

Artinya: "Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku." (HR Abdur Razzaq)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © media belajar - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -