Pengertian Qirad
Qirad adalah istilah yang pada awalnya banyak digunakan oleh pengikut madzhab Syafi’I dan penduduk Hijaz.
Pengertian qirad adalah memberi modal usaha berupa harta kepada individu atau kelompok. Qirad adalah salah satu bentuk transaksi keuangan yang diperbolehkan dalam Islam.
(Baca juga: Hati-hati dengan Riba! Yuk Ketahui Macam-macamnya)
Di dalam qirad keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerja sama. Mulai dari penerima modal hingga pemberi modal.
Lebih lanjut, Sayyid Sabiq, seorang ulama fiqih asal Mesir mengemukakan pendapatnya tentang qirad. Menurutnya, qirad adalah menyerahkan modal kepada orang yang berdagang, sehingga orang tersebut mendapatkan persentase keuntungan.
Lantas, apa saja rukun qirad?
(Baca juga: Bagaimana Pendapat Rasul tentang Riba?)
Rukun Qirad
Rukun qirad adalah hal yang harus diketahui lebih dulu sebelum Sahabat tertarik melakukan qirad. Pasalnya, tanpa mengetahui rukun qirad, tidak akan sah transaksi yang hendak dilakukan.
Oleh sebab itu, yuk simak 5 rukun qirad berikut:
- Adanya pemilik modal dan pengelola modal
- Tersedianya modal usaha. Baik berupa uang ataupun barang
- Adanya kesepakatan bersama mengenai jenis usaha yang dijalankan
- Adanya ketentuan pembagian keuntungan
- Dilakukan ijab dan qabul
(Baca juga: Definisi Hasad dan Ciri-cirinya)
Syarat Qirad
Tidak hanya rukun qirad, syarat qirad pun harus diketahui. Oleh sebab itu, kita lanjut yuk pembahasan tentang syarat qirad di bawah ini:
- Pemilik dan pengelola modal telah dewasa dan berakal sehat
- Modal yang dikucurkan harus berupa uang
- Total jumlah modal diketahui pemilik dan pengelola modal
- Pengelola modal diberi kebebasan menjalankan jenis perdagangan dan tidak dibatas
- Kedua belah pihak melakukan akad untuk tentukan persentase pembagian keuntungan
- Memberi jangka waktu masa berlakunya akad
(Baca juga: Mengapa Islam Melarang Riba? )
Hukum Qirad
Hukum qirad adalah mubah atau boleh. Mengingat nilai dan manfaat yang terjalin dari kegiatan qirad, ada sebagian sumber yang menyatakan bahwa qirad dianjurkan pelaksanaannya.
Hal ini diperkuat dengan dalil al-Quran sebagai dasar hukum qirad, sebagai berikut:
Al-Hadid ayat 11
مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗۤ اَجۡرٌ كَرِيۡمٌ
Artinya: “Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia.”
Ayat ke 11 surat al-Hadid menjelaskan bahwa Allah akan memberi imbal hasil lebih dari 2x lipat dari modal yang ditanam.
(Baca juga: Lagi Boros-borosnya? Cek Tips Berikut Yuk Untuk Jaga Cash Flowmu)
Pinjaman yang baik atau modal yang ditanam di atas dapat berupa sedekah maupun uluran dana modal usaha, seperti transaksi qirad.
Oleh karena itu, ayat Quran di atas menyatakan bahwa qirad diperbolehkan dalam Islam.
Al-Baqarah ayat 245
مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗۤ اَضۡعَافًا کَثِيۡرَة وَاللّٰهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصطُ وَ اِلَيۡهِ تُرۡجَعُوۡنَ
Artinya: “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”
Jika diperhatikan dengan detail, arti ayat ke-245 surat al-Baqarah di atas senada dengan al-Hadid ayat 11.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa ayat ini pun merepresentasikan hal yang sama, yakni hukum qirad adalah mubah atau boleh.
(Baca juga: Punya Reksadana? Ternyata Begini Lho Cara Kerjanya)
Akad Qirad
Akad qirad adalah akad yang digunakan dalam transaksi mudharabah. Mengapa demikian?
Pada dasarnya, qirad adalah mudharabah. Mudharabah adalah qirad. Tidak ada perbedaan definisi antara keduanya.
Hanya saja, istilah qirad lebih umum digunakan oleh penduduk di daerah Hijaz, daerah sekitar Mekah dan Madinah.
Sedangkan qirad adalah istilah yang umum digunakan oleh penduduk di negara Irak.
(Baca juga: Teliti Sebelum Beli! Ini Dia Cara Investasi Reksadana Terbaik)
Sementara di Indonesia, penggunaan istilah mudharabah lebih luas dibandingkan qirad.
Hal ini dapat dilihat dari penamaan produk perbankan syariah yang kegiatannya nasabah menanamkan modalnya kepada bank agar dikelola dan menghasilkan untung, menggunakan istilah mudharabah.
Perlu diketahui bahwa mudharabah adalah salah satu jenis transaksi dalam akad tijarah.
Oleh sebab itu, akad qirad adalah akad tijarah, sebagaimana akad mudharabah