Pancasila menjadi pedoman dalam aspek-aspek kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan dalam setiap bidang kehidupan karena bersifat universal dan dapat mengikuti perkembangan zaman.
Contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila yakni tampak di bidang politik dan hukum, yaitu dalam pengembangan lembaga negara, perlindungan hak asasi manusia, hingga berjalannya demokrasi dan sistem hukum di Indonesia.
Berikut perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum selengkapnya.
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Politik & Hukum
1. Pengembangan Lembaga-Lembaga Negara
Perwujudan nilai Pancasila dalam pengembangan lembaga-lembaga negara disesuaikan dengan zaman, dikutip dari Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Sri Nurhayati, S.Pd., M.Pd. dan Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd.
Contoh, sebelum era reformasi, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang membawahi lembaga tinggi negara seperti DPR, MA, MK, BPK, dan DPA.
Setelah reformasi, tidak lagi ada lembaga tertinggi negara dan MPR menjadi setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Dengan persamaan kedudukan ini, semua lembaga tinggi negara diharapkan dapat saling mengawasi dan mengoreksi.
Contoh lainnya yakni pembentukan lembaga negara baru dan penghapusan lembaga tinggi negara. DPD untuk badan legislatif, KY untuk memilih hakim dalam badan yudikatif, dan MK sebagai badan kehakiman dibentuk, sementara DPA dihapus sebagai lembaga tinggi negara.
2. Pengembangan Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-Nilai Pancasila
Saat UUD 1945 diamandemen, pasal-pasal tentang HAM dimasukkan ke dalam dasar negara tersebut pada pasal 28A-28J sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila di kehidupan politik Indonesia. Sebab, sistem politik Indonesia pada dasarnya menjunjung tinggi HAM.
Seiring peristiwa HAM di Indonesia dan perkembangan zaman, dilahirkan undang-undang baru tentang HAM pada UU No. 39 Tahun 1999 yang disahkan Presiden B.J. Habibie. Undang-undang 11 bab dengan 106 pasal ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum tentang semua masalah HAM yang mungkin terjadi di kemudian hari.
3. Pengembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia
Pengembangan demokrasi Pancasila sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang politik dimanifestasikan ke dalam berbagai bentuk. Salah satunya yakni menjunjung pendapat rakyat dalam keputusan politik Indonesia.
Baca juga:3 Macam Demokrasi, Apa Saja? |
Contohnya yakni berubahnya sistem pemilihan umum di Indonesia yang sejak 1999 memungkinkan rakyat memilih presiden secara langsung di pemilu, tidak lagi dipilih MPR. Sementara itu pada 2004, rakyat juga dapat memilih langsung kepala daerah.
Pemilihan langsung ini menandakan bahwa Indonesia menjunjung nilai musyawarah dan mufakat sebagaimana menjadi nilai Pancasila. Pemilu juga menjadi tanda bahwa bangsa Indonesia tidak lagi bergantung pada dominasi mayoritas partai atau kelompok tertentu.
4. Pengembangan Hukum Berdasarkan Pancasila
Penciptaan sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila menjadi salah satu perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang politik dan hukum. Hukum Indonesia bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala hukum.