Sabtu, 19 November 2022

 

Pengertian Jual Beli dalam Agama Islam, Ketahui Rukun dan Syaratnya

Oleh Ayu Rifka Sitoresmi pada 28 Des 2021, 13:00 WIB
Pengertian Jual Beli dalam Agama Islam, Ketahui Rukun dan Syaratnya
 Perbesar
Ilustrasi perdagangan (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta Pengertian jual beli adalah kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan. Aktivitas perniagaan sudah sejak lama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.

Dalam Islam, jual beli disebut dengan al bai'. Al bai' memiliki pengertian secara bahasa yaitu memindahkan kepemilikan sebuah benda dengan akad saling mengganti. Bisa pula, al bai' dimaknai dengan tukar menukar barang.

Istilah jual beli dalam agama Islam wajib untuk Anda ketahui, sebab dalam kegiatan jual beli juga ada rukun dan syaratnya agar transaksi jual beli tersebut terbilang sah dan sesuai dengan syariat islam.

Berikut ini penjelasan mengenai pengertian jual beli dalam agama Islam beserta hukum, rukun, dan syaratnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (28/12/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pengertian Jual Beli Menurut Agama Islam

Pengertian Jual Beli dalam Agama Islam, Ketahui Rukun dan Syaratnya
 Perbesar
Ilustrasi Transaksi Credit: pexels.com/Glue

Secara etimologi (bahasa), pengertian jual beli berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai’). Dalam bahasa Arab, kata "Al Bay" berarti jual beli, yang secara harfiah memiliki makna pertukaran atau mubadalah. Kata ini dipakai untuk menyebut penjualan maupun pembelian. 

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian jual beli dalam Islam adalah pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang lainnya, atau mendapat kepemilikan dari suatu barang yang dibayar melalui suatu kompensasi atau iwad.

Sementara dilansir dari laman Muhammadiyah, dari mahzab Hanafi mendefinisikan jual sebagai pertukaran harta dengan harta lain dengan memakai cara tertentu. Sementara menurut mahzab Syafi'i, pengertian jual beli merupakan pertukaran harta benda dengan harta benda lain, keduanya dapat dikelola, dan disertai jab kabul sesuai cara yang diperbolehkan syariat.

Praktik jual beli dalam Islam sangat penting kedudukannya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya aturan dan larangan yang tertulis dalam Alquran mengenai rukun dan syarat jual beli dalam Islam.


Dasar Hukum Jual Beli

Pengertian Jual Beli dalam Agama Islam, Ketahui Rukun dan Syaratnya
 Perbesar
Ilustrasi transaksi pembelian.

Setelah memahami pengertian jual beli. Penting juga untuk mengetahui dasar hukumnya. Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut Alquran, sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli sesuai dengan syariat agama islam, berikut ini dasar hukum jual beli menurut Alquran, sunnah, dan ijmak ulama, yaitu:

a. Alquran

Dasar hukum jual beli diatur dalam Alqurán surah Al-Baqarah ayat 275, yang memiliki arti:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

b. Hadis Rasulullah SAW

Berikut dasar hukum jual beli yang diatur dalam hadis Rasulullah SAW, yaitu:

“Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi Saw. ditanya mengenai mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur.” (HR. Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim).

Maksud mabrur dalam hadis di atas, yakni jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.

c. Ijmak

Ijmak memiliki arti kesepakatan para ulama. Syaikh Ibnu Qudamah Ra menyatakan, kaum muslimin telah sepakat diperbolehkannya jual beli (bai’) karena mengandung hikmah yang mendasar. Hikmah tersebut adalah bahwa setiap orang pasti mempunyai ketergantungan terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain.


Rukun Jual Beli dalam Agama Islam

Pengertian Jual Beli dalam Agama Islam, Ketahui Rukun dan Syaratnya
 Perbesar
Ilustrasi penjual kaki lima (pixabay)

Rukun jual beli adalah ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual beli. Jika tidak terpenuhi, maka jual beli tersebut tidak sah. Mayoritas ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat, yaitu:

a. Harus adanya penjual dan pembeli (aqidain).

b. Harus ada barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih).

c. Harus ada alat nilai tukar pengganti barang, serta

d. Ucapan serah terima antara penjual dan pembeli (ijab kabul).


S

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © media belajar - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -